Syeh Puji-Ulfa, Perkawinan Pengusaha-Bocah yang Sarat Kontroversi (2)
Menangis saat Berpamitan ke Wali Kelas di Sekolah
Selasa, 28 Oktober 2008 – 10:01 WIB

Syeh Puji-Ulfa, Perkawinan Pengusaha-Bocah yang Sarat Kontroversi (2)
Pemeriksaan Kepala Desa Randu Gunting Sustiarto dan staf Kecamatan Jambu Joko S. berkaitan dengan pengajuan surat permohonan nikah serta pengurusannya. Empat orang itu diperiksa sejak pukul 10.00 hingga menjelang sore hari.
Kasatserse AKP Marsudi Raharjo yang mewakili Kapolres Semarang AKBP Hafidz Yuhas mengatakan, pemeriksaan terhadap mereka -yang untuk sementara masih ditetapkan sebagai saksi- dilakukan untuk penyelidikan dan pengumpulkan data.
Jika memang nanti terbukti, kata Hafidz, Syeh Puji bisa terjerat pasal 81 ayat 28 KUHP tentang perlindungan anak. Pasal lain yang juga disiapkan adalah pasal 285 Jo 59 tentang memperkerjakan anak.
"Kami bisa menangkap dan memborgolnya (Syeh Puji), tapi itu kan nanti setelah ada bukti-bukti yang kuat,'' tambahnya.
PENGAKUAN - sang ayah bahwa Lutfiana Ulfa menerima pinangan Syeh Puji dengan sukarela dipertanyakan guru dan beberapa sahabat di sekolah. Sebab,
BERITA TERKAIT
- Semana Santa: Syahdu dan Sakral Prosesi Laut Menghantar Tuan Meninu
- Inilah Rangkaian Prosesi Paskah Semana Santa di Kota Reinha Rosari, Larantuka
- Semarak Prosesi Paskah Semana Santa di Kota Reinha Rosari, Larantuka
- Sang Puspa Dunia Hiburan, Diusir saat Demam Malaria, Senantiasa Dekat Penguasa Istana
- Musala Al-Kautsar di Tepi Musi, Destinasi Wisata Religi Warisan Keturunan Wali
- Saat Hati Bhayangkara Sentuh Kalbu Yatim Piatu di Indragiri Hulu