Syeh Puji-Ulfa, Perkawinan Pengusaha-Bocah yang Sarat Kontroversi (2)

Menangis saat Berpamitan ke Wali Kelas di Sekolah

Syeh Puji-Ulfa, Perkawinan Pengusaha-Bocah yang Sarat Kontroversi (2)
Syeh Puji-Ulfa, Perkawinan Pengusaha-Bocah yang Sarat Kontroversi (2)
Pemeriksaan Kepala Desa Randu Gunting Sustiarto dan staf Kecamatan Jambu Joko S. berkaitan dengan pengajuan surat permohonan nikah serta pengurusannya. Empat orang itu diperiksa sejak pukul 10.00 hingga menjelang sore hari.

Kasatserse AKP Marsudi Raharjo yang mewakili Kapolres Semarang AKBP Hafidz Yuhas mengatakan, pemeriksaan terhadap mereka -yang untuk sementara masih ditetapkan sebagai saksi- dilakukan untuk penyelidikan dan pengumpulkan data.

Jika memang nanti terbukti, kata Hafidz, Syeh Puji bisa terjerat pasal 81 ayat 28 KUHP tentang perlindungan anak. Pasal lain yang juga disiapkan adalah pasal 285 Jo 59 tentang memperkerjakan anak.

"Kami bisa menangkap dan memborgolnya (Syeh Puji), tapi itu kan nanti setelah ada bukti-bukti yang kuat,'' tambahnya.

PENGAKUAN - sang ayah bahwa Lutfiana Ulfa menerima pinangan Syeh Puji dengan sukarela dipertanyakan guru dan beberapa sahabat di sekolah. Sebab,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News