Syeh Puji-Ulfa, Perkawinan Pengusaha-Bocah yang Sarat Kontroversi (2)
Menangis saat Berpamitan ke Wali Kelas di Sekolah
Selasa, 28 Oktober 2008 – 10:01 WIB
Pemeriksaan Kepala Desa Randu Gunting Sustiarto dan staf Kecamatan Jambu Joko S. berkaitan dengan pengajuan surat permohonan nikah serta pengurusannya. Empat orang itu diperiksa sejak pukul 10.00 hingga menjelang sore hari.
Kasatserse AKP Marsudi Raharjo yang mewakili Kapolres Semarang AKBP Hafidz Yuhas mengatakan, pemeriksaan terhadap mereka -yang untuk sementara masih ditetapkan sebagai saksi- dilakukan untuk penyelidikan dan pengumpulkan data.
Jika memang nanti terbukti, kata Hafidz, Syeh Puji bisa terjerat pasal 81 ayat 28 KUHP tentang perlindungan anak. Pasal lain yang juga disiapkan adalah pasal 285 Jo 59 tentang memperkerjakan anak.
"Kami bisa menangkap dan memborgolnya (Syeh Puji), tapi itu kan nanti setelah ada bukti-bukti yang kuat,'' tambahnya.
PENGAKUAN - sang ayah bahwa Lutfiana Ulfa menerima pinangan Syeh Puji dengan sukarela dipertanyakan guru dan beberapa sahabat di sekolah. Sebab,
BERITA TERKAIT
- Eling Lan Waspada, Pameran Butet di Bali untuk Peringatkan Melik Nggendong Lali
- Grebeg Mulud Sekaten, Tradisi yang Diyakini Menambah Usia dan Menolak Bala
- AKBP Condro Sasongko, Polisi Jenaka di Tanah Jawara
- MP21 Freeport, Mengubah Lahan Gersang Limbah Tambang Menjadi Gesang
- Sekolah Asrama Taruna Papua, Ikhtiar Mendidik Anak-anak dari Suku Terpencil Menembus Garis Batas
- Kolonel Zainal Khairul: Pak Prabowo Satuan Khusus, Saya Infanteri dari 408