Syekh Ali Jaber Ditusuk, Begini Reaksi DPP GMNI
jpnn.com, JAKARTA - Peristiwa penusukan terhadap Syekh Ali Jaber oleh seorang pria saat mengisi ceramah di Masjid Falahuddin, Bandar Lampung, Minggu (13/9/2020) mendapat beragam sorotan.
Wakil Ketua DPP GMNI Bidang Ristek, Charis Subarcha angkat suara atas peristiwa yang belakangan pelaku diketahui bernama Allpin Andria itu.
Menurut Barcha, sapaan akrabnya, pihak Kepolisian sudah sewajarnya untuk mengusut tuntas peristiwa tersebut, serta mendorong untuk membuat peraturan atau standard operasional (SOP) baru saat dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan keagamaan yang bersifat umun dan terbuka.
Wakil Ketua DPP GMNI Bidang Ristek, Charis Subarcha. Foto: Dokpri for JPNN.com
“Peraturan atau SOP baru tersebut untuk memastikan bahwa para pemuka agama seperti penceramah atau ulama aman ketika melaksanakan kegiatan semacam pengajian ini," tutur Barcha yang juga seorang Santri ini dalam keterangan persnya, Senin (14/9/2020).
Menurut Barcha, seharusnya pemerintah dan aparat malu sampai bisa kecolongan. “Kejadian semacam itu tak hanya terjadi sekali, ada sekitar 5 kali percobaan penusukan atau perbuatan berbahaya terjadi pada ulama saat berdakwah," tuturnya.
"Ini harus menjadi ruang evaluasi baik aparat kepolisian maupun Lembaga agama serta kementerian agama. Kepolisian juga wajib mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan," kata Barcha.
Peristiwa penusukan terhadap Syekh Ali Jaber oleh seorang pria saat mengisi ceramah di Masjid Falahuddin, Bandar Lampung, Minggu (13/9/2020) mendapat beragam sorotan.
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Polri Harus Siap Amankan Pertarungan 87 Pasangan Calon Kada di NTT