Syekh Puji Bebas, Jaksa Lakukan Perlawanan
Rabu, 14 Oktober 2009 – 19:32 WIB
Syekh Puji Bebas, Jaksa Lakukan Perlawanan
JAKARTA - Meski Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji telah divonis bebas pada persidangan kasus pernikahan di bawah umur di Pengadilan Negeri Ungaran, Semarang, Jawa Tengah, namun bukan berarti kejaksaan bakal tinggal diam atas putusan itu. Jaksa akan melakukan perlawanan.
Kejaksaan Agung telah meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk terus memperkarakan Syekh Puji. "Karena itu diputus bukan putus bebas. Itu putusan sela terhadap dakwaan yang dinyatakan hakim. Kami akan melakukan perlawanan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Didiek Darmanto di Kejagung, Jakarta, Rabu (14/10).
Perlawanan yang dimaksud Didiek, agar jaksa mempertahankan surat dakwaan di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah. "Dalam waktu secepatnya, jaksa akan menyampaikannya nanti. Tujuh hari sudah harus menentukan sikap. Otomatis kalau putusan sela kita melakukan perlawanan," katanya.
Yang perlu diingat, kata Didiek, dengan dibebaskannya Syekh Puji melalui putusan sela berarti dalam persidangan belum ada pemeriksaan materi. Menurut Didiek, Kejagung secara terstruktur akan mengendalikan supervisi ke Kejaksaan Tinggi dan Asisten Pidana Umum Kejati Jawa Tengah (Jateng). "Langsung didelegasikan ke Kajati-nya karena kasusnya tingkat daerah,"tukasnya.
JAKARTA - Meski Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji telah divonis bebas pada persidangan kasus pernikahan di bawah umur di Pengadilan Negeri
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai