Syekh Puji Bebas, Jaksa Lakukan Perlawanan

Syekh Puji Bebas, Jaksa Lakukan Perlawanan
Syekh Puji Bebas, Jaksa Lakukan Perlawanan

Selama tidak ada kendala menurut Didiek, penanganan kasus Syekh Puji tetap diserahkan ke Kejati Jateng. "Kalau Kejati dan Kejari mengalami kesulitan tentu akan konsultasi dengan kita, kita percayakan dulu pada jajaran,"paparnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Syekh Puji divonis bebas dalam putusan sela karena Majelis hakim menyatakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak jelas

sehingga batal demi hukum. Tindakan persetubuhan yang disangkakan melanggar Undang-undang Perlindungan Anak dinyatakan kabur. Sebab, jaksa tak menyebutkan waktu dan tempat terjadinya tindakan tersebut.(awa/JPNN)

JAKARTA - Meski Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji telah divonis bebas pada persidangan kasus pernikahan di bawah umur di Pengadilan Negeri


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News