Syekh Puji Bebas, Jaksa Lakukan Perlawanan
Rabu, 14 Oktober 2009 – 19:32 WIB
Syekh Puji Bebas, Jaksa Lakukan Perlawanan
Baca Juga:
Seperti diberitakan sebelumnya, Syekh Puji divonis bebas dalam putusan sela karena Majelis hakim menyatakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak jelas
sehingga batal demi hukum. Tindakan persetubuhan yang disangkakan melanggar Undang-undang Perlindungan Anak dinyatakan kabur. Sebab, jaksa tak menyebutkan waktu dan tempat terjadinya tindakan tersebut.(awa/JPNN)
JAKARTA - Meski Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji telah divonis bebas pada persidangan kasus pernikahan di bawah umur di Pengadilan Negeri
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'aruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional
- Sufmi Dasco Ahmad Bicara Soal Isu Matahari Kembar, Begini Kalimatnya