Syekh Puji Dicekal Setahun
Rabu, 21 Oktober 2009 – 15:22 WIB
Ia juga menyebut, keputusan cekal ini pun telah diberitahukan kepada yang bersangkutan dengan Surat Direktur Sosial dan Politik Atas Nama Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor R-1076/D.2/Ds p.3/10/2009 tanggal 16 Oktober 2009.
Baca Juga:
Sementara itu, Didiek menambahka, terhadap Putusan Sela yang dijatuhkan oleh Pengadilan Kabupaten Semarang, Jaksa penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara itu telah mengajukan Perlawanan ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah (Jateng) di Semarang dan telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang tanggal 19 Oktober 2009.(viv/JPNN)
JAKARTA– Terdakwa pernikahan di bawah umur, HM Pujiono Cahyo Widyanto alias Syekh Puji akhirnya dicekal bepergian ke luar negeri. Pencekalan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan