Syekh Puji Dicekal Setahun
Rabu, 21 Oktober 2009 – 15:22 WIB
Syekh Puji Dicekal Setahun
Ia juga menyebut, keputusan cekal ini pun telah diberitahukan kepada yang bersangkutan dengan Surat Direktur Sosial dan Politik Atas Nama Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor R-1076/D.2/Ds p.3/10/2009 tanggal 16 Oktober 2009.
Baca Juga:
Sementara itu, Didiek menambahka, terhadap Putusan Sela yang dijatuhkan oleh Pengadilan Kabupaten Semarang, Jaksa penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara itu telah mengajukan Perlawanan ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah (Jateng) di Semarang dan telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang tanggal 19 Oktober 2009.(viv/JPNN)
JAKARTA– Terdakwa pernikahan di bawah umur, HM Pujiono Cahyo Widyanto alias Syekh Puji akhirnya dicekal bepergian ke luar negeri. Pencekalan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kalimat Windy Idol Setelah Diperiksa KPK: Rusak Semua!
- Jan Maringka: Rapat Pleno Presidium PNI Putuskan Pembentukan Pengurus Daerah
- Perintah Ibu Terdengar dalam Sidang Hasto, Ronny: Bukan Bu Mega
- Kabar Gembira soal Gaji PPPK dan CPNS 2024, Aman
- 5 Berita Terpopuler: Berita Bikin Panik Honorer, Ribuan CPNS 2024 Jadi Mengundurkan Diri, Waduh
- Kapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu? Kepala BKN Menjawab