Syekh Puji Dicekal Setahun

Syekh Puji Dicekal Setahun
Syekh Puji Dicekal Setahun
Ia juga menyebut, keputusan cekal ini pun telah diberitahukan kepada yang bersangkutan dengan Surat Direktur Sosial dan Politik Atas Nama Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor R-1076/D.2/Ds p.3/10/2009 tanggal 16 Oktober 2009.

Sementara itu, Didiek menambahka,  terhadap Putusan Sela yang dijatuhkan oleh Pengadilan Kabupaten Semarang, Jaksa penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara itu telah mengajukan Perlawanan ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah (Jateng) di Semarang dan telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang tanggal 19 Oktober 2009.(viv/JPNN)
Berita Selanjutnya:
Maktab Terancam Berubah

JAKARTA– Terdakwa pernikahan di bawah umur, HM Pujiono Cahyo Widyanto alias Syekh Puji akhirnya dicekal bepergian ke luar negeri. Pencekalan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News