Syekh Puji Diganjar 4 Tahun Penjara
Kamis, 25 November 2010 – 05:25 WIB
UNGARAN - H M. Pudjiono Cahyo Widianto yang dikenal dengan julukan Syekh Puji kemarin divonis empat tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang atas kasus menikahi gadis di bawah umur. Selain itu, Puji didenda Rp 60 juta. Yang memberatkan terdakwa adalah saksi Lutviana Ulfa (istri Puji yang dinikahi di bawah umur) kehilangan hak-haknya sebagai anak yang seharusnya dilindungi. Selain itu, terdakwa yang memiliki Ponpes Miftahul Janah tersebut seharusnya memberikan contoh yang baik kepada santri.
Puji dianggap terbukti secara sah melakukan tipu muslihat serta serangkaian kebohongan untuk membujuk anak di bawah umur melakukan persetubuhan. Sidang yang berlangsung pukul 10.00 hingga 16.00 itu diketuai majelis hakim Hari Mulyanto R. SH, yang juga ketua Pengadilan Negeri Semarang. Sebelum putusan disampaikan, sidang diawali dengan pembacaan keterangan 38 saksi.
Baca Juga:
Puji dianggap bersalah dan melanggar pasal 81 ayat 2 UU No 23 Tahun 2002, UU No 8 Tahun 1981, dan UU No 1 Tahun 1974 serta kompilasi hukum Islam. "Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan 4 bulan. Dan, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan," ungkap Hari Mulyanto.
Baca Juga:
UNGARAN - H M. Pudjiono Cahyo Widianto yang dikenal dengan julukan Syekh Puji kemarin divonis empat tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah oleh majelis
BERITA TERKAIT
- Permasalahan Ini Harus Diselesaikan Sebelum Terapkan Zero ODOL
- Biaya Haji 2025 Turun, HNW: Alhamdulillah, Membuahkan Hasil
- Pemerintahan Prabowo Sudah Bangun 40 Ribu Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
- Prof. Zudan Jadi Kepala BKN, R2 Minta Dituntaskan di PPPK Tahap 1, Paruh Waktu Bolehlah
- Panja Haji DPR Temui Prabowo di Istana, Laporkan Penurunan Biaya Haji
- Dukung Program MBG, Jubir Kementrans: Ini Investasi Sangat Mulia