Syekh Puji Diganjar 4 Tahun Penjara
Kamis, 25 November 2010 – 05:25 WIB
Adapun yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan masih bisa diharapkan memperbaiki kelakuannya di masa mendatang. Selain itu, terdakwa berlaku sopan selama sidang sehingga menghormati supremasi hukum.
Menanggapi putusan hakim tersebut, kuasa hukum terdakwa, O.C. Kaligis, menyatakan banding.
Di bagian lain, vonis empat tahun penjara itu membuat dua istri Puji berteriak histeris. Dua wanita itu, Hj Umi Hani dan Lutviana Ulfa, hadir dalam sidang kemarin.
"Astagfirullah... ya Allah... Allahu Akbar," teriak Umi Hani dan Lutviana Ulfa berbarengan. Keduanya sama-sama menangis.
UNGARAN - H M. Pudjiono Cahyo Widianto yang dikenal dengan julukan Syekh Puji kemarin divonis empat tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah oleh majelis
BERITA TERKAIT
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living