Syerazi: Awak Mobil Tanki tak Bisa Tuntut Pertamina
Kamis, 26 Oktober 2017 – 16:47 WIB

Kantor Pertamina. Foto: dokumen jpnn
"Ini yang harus dikejar dan dimediasi Kementerian Ketenagakerjaan,” katanya.
Dia menegaskan, pemerintah harus memastikan bahwa vendor-vendor tersebut memberikan hak yang layak kepada driver, sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Menurutnya pula, DPR juga bisa memanggil vendor dan memediasi dengan mantan AMT. Dengan demikian, persoalan ini akan terbuka kepada publik, termasuk mengenai pertanggungjawaban yang seharusnya dilakukan vendor. (boy/jpnn)
Direktur Center for Energy Policy Kholid Syerazi mengatakan mantan awak mobil tanki (AMT) tidak bisa menuntut Pertamina Patra Niaga (PPN).
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Wamen ESDM dan Pertamina Patra Niaga Pastikan Distribusi Energi Aman di Sumbar
- Pertamina Patra Niaga Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Bencana Tasikmalaya
- Pertamina Patra Niaga Gelar Santunan Berbagi Cinta dan Doa untuk Anak-anak Yatim
- Kurangi Kepadatan di SPBU Rest Area Saat Arus Mudik, Pertamina Sebar 57 Modular
- Bagikan THR, Pertamina Ceriakan Anak-Anak di Momen Menyambut Idulfitri
- Serambi MyPertamina Bandara Siap Layani Pemudik, Porter Gratis Bikin Mudik Lebih Praktis