Syerazi: Awak Mobil Tanki tak Bisa Tuntut Pertamina
Kamis, 26 Oktober 2017 – 16:47 WIB
"Ini yang harus dikejar dan dimediasi Kementerian Ketenagakerjaan,” katanya.
Dia menegaskan, pemerintah harus memastikan bahwa vendor-vendor tersebut memberikan hak yang layak kepada driver, sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Menurutnya pula, DPR juga bisa memanggil vendor dan memediasi dengan mantan AMT. Dengan demikian, persoalan ini akan terbuka kepada publik, termasuk mengenai pertanggungjawaban yang seharusnya dilakukan vendor. (boy/jpnn)
Direktur Center for Energy Policy Kholid Syerazi mengatakan mantan awak mobil tanki (AMT) tidak bisa menuntut Pertamina Patra Niaga (PPN).
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Inspeksi ke SPBU
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Jalankan Replikasi Bank Sampah Lampion di Tangerang
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Tutup Gelaran SME Market 2024 Keempat di Bandung
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Hadirkan SME Market 2024 di Bandung
- Pengin Tahu Asal Bright Gas yang Kalian Beli? Yuk, Scan Barcodenya