Syerazi: Awak Mobil Tanki tak Bisa Tuntut Pertamina

Syerazi: Awak Mobil Tanki tak Bisa Tuntut Pertamina
Kantor Pertamina. Foto: dokumen jpnn

"Ini yang harus dikejar dan dimediasi Kementerian Ketenagakerjaan,” katanya.

Dia menegaskan, pemerintah harus memastikan bahwa vendor-vendor tersebut memberikan hak yang layak kepada driver, sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Menurutnya pula, DPR juga bisa memanggil vendor dan memediasi dengan mantan AMT. Dengan demikian, persoalan ini akan terbuka kepada publik, termasuk mengenai pertanggungjawaban yang seharusnya dilakukan vendor. (boy/jpnn)

Direktur Center for Energy Policy Kholid Syerazi mengatakan mantan awak mobil tanki (AMT) tidak bisa menuntut Pertamina Patra Niaga (PPN).


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News