SYL Bereaksi Begini Setelah Divonis 10 Tahun Penjara

Mantan Mentan itu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.
SYL melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Selain pidana utama, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti bagi SYL sebesar Rp 14,14 miliar ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS) subsider 2 tahun penjara.
Dalam kasus tersebut, SYL menjadi terdakwa lantaran diduga melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar terkait kasus korupsi di lingkungan Kementan.
Pemerasan dilakukan Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.(ant/jpnn)
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) bereaksi begini setelah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, serta uang pengganti.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Menjelang Lebaran, Wali Kota Sachrudin Larang ASN Tangerang Terima Gratifikasi
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?
- KPK Periksa Adik Febri Diansyah dalam Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja