SYL Beri Pernyataan Begini di Sidang Perkara Pemerasan dan Gratifikasi
Kamis, 20 Juni 2024 – 08:41 WIB
Dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan, SYL didakwa melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar.
Pemerasan dilakukan SYL bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan (pada tahun 2023) Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus itu.
Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I Kementan dan jajarannya, antara lain, untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL maupun keluarganya.(ant/jpnn)
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo atau SYL memberi pernyataan begini dalam sidang perkara pemerasan dan gratifikasi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- KPK Dalami Aliran Uang Korupsi Pengadaan X-Ray kepada SYL
- Sontoloyo, Kades Ini Korupsi Dana Desa untuk Hiburan Malam
- Ini Pesan Koswara untuk Tersangka Korupsi Bandung Smart City yang Ditahan KPK
- PK Mardani Maming: KY Diminta Periksa Rekam Jejak Hakim Ansori
- Ternyata Ini Alasan KPU Ganti Caleg Terpilih DPR RI Tia Rahmania, Oalah
- Ini Info dari Jubir KPK Masalah Jet Pribadi Kaesang