SYL Cuma Dibebankan Uang Pengganti Rp 16,4 Miliar, KPK Tak Puas

SYL Cuma Dibebankan Uang Pengganti Rp 16,4 Miliar, KPK Tak Puas
Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (5/7/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak puas dengan besaran uang pengganti yang dibebankan majelis hakim terhadap terdakwa korupsi Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Adanya disparitas nominal uang pengganti yang menjadi tuntutan jaksa dan putusan hakim itu bahkan menjadi salah satu pertimbangan jaksa untuk mengajukan banding.

"Ada disparitas di uang pengganti ya, yang cukup jauh, tetapi kita tunggu saja nanti," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7).

Tessa menjelaskan bahwa nominal uang pengganti tersebut menjadi sorotan karena tuntutan jaksa sebesar Rp 44,7 miliar, tetapi diputus hakim menjadi sekitar Rp 16,4 miliar dengan dalih untuk kepentingan dinas Kementan dan masyarakat.

"Kalau memang menjadi pertimbangan untuk banding mungkin itu menjadi salah satu yang akan dimasukkan sebagai (memori) bandingnya," tutur Tessa.

Walakin, jaksa KPK masih pikir-pikir dan punya waktu 7 hari untuk bersikap, sembari menunggu amar putusan majelis hakim secara lengkap untuk dikoordinasikan dengan pimpinan KPK.

"Jaksa, sampai dengan saat ini mereka masih menggunakan waktu tujuh hari untuk pikir -pikir dan berkoordinasi dengan pimpinan untuk memutuskan apakah akan menerima putusan atau banding," kata Tessa.

Eks Mentan SYL divonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dalam rentang waktu 2020-2023.

KPK berencana untuk banding lantaran tidak puas dengan uang pengganti yang dibebankan pada Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News