SYL Dihadirkan Dewas KPK di Sidang Kode Etik Firli Bahuri

SYL Dihadirkan Dewas KPK di Sidang Kode Etik Firli Bahuri
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) meninggalkan Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK usai dihadirkan Dewas KPK sebagai saksi dalam sidang kode etik Firli Bahuri, Rabu (20/12/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassa.

Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang berisi larangan bagi setiap insan KPK untuk bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah tersebut.

Dewas KPK kemudian memutuskan untuk melanjutkan laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Bahuri ke tahap persidangan kode etik.

Berdasarkan alat bukti dan keterangan 33 saksi, Dewas KPK telah mengantongi cukup alasan melanjutkan dugaan pelanggaran etik itu ke persidangan kode etik.(ant/jpnn.com)

Dewas KPK menghadirkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam sidang kode etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri pada Rabu (20/12).


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News