SYL Dihadirkan Dewas KPK di Sidang Kode Etik Firli Bahuri
Rabu, 20 Desember 2023 – 16:57 WIB
Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang berisi larangan bagi setiap insan KPK untuk bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah tersebut.
Dewas KPK kemudian memutuskan untuk melanjutkan laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Bahuri ke tahap persidangan kode etik.
Berdasarkan alat bukti dan keterangan 33 saksi, Dewas KPK telah mengantongi cukup alasan melanjutkan dugaan pelanggaran etik itu ke persidangan kode etik.(ant/jpnn.com)
Dewas KPK menghadirkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam sidang kode etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri pada Rabu (20/12).
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pegiat Media Sosial Kritik UU Kejaksaan, Khawatir Independensi Hukum Indonesia Terancam
- Pakar Hukum: Desakan ke KPK Sebagai Serangan Balik Koruptor Terhadap Jampidsus
- Irfan Minta KPK Segera Proses Laporan terkait Senator RAA
- KPK Keluarkan SPI Kementerian dan Pemda, Siapa yang Terbaik?
- Tanggapi Survei Citra Penegak Hukum, MAKI Sebut Kejaksaan yang Terbaik
- Pengamat Pertanyakan Lonjakan Citra Positif KPK