SYL Mengaku Baru Tahu Ada Pengumpulan Uang oleh Pejabat Eselon I Kementan
Senin, 24 Juni 2024 – 16:27 WIB
![SYL Mengaku Baru Tahu Ada Pengumpulan Uang oleh Pejabat Eselon I Kementan](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/05/29/menteri-pertanian-mentan-periode-2019-2023-syahrul-yasin-lim-kbet.jpg)
Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menunggu sidang pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi lingkungan Kementan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar dan terancam pidana pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (antara/jpnn)
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengaku baru tahu bawahannya mengadakan pengumpulan uang.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Gundah Marah
- Yang Mulia, Konon Semua Resah atas Perbuatan Korup SYL dan Keluarga, Jokowi Saja Risi
- Jaksa KPK Persilakan SYL Laporkan Aliran Dana ke Green House Milik Bos Partai di Pulau Seribu
- Dianggap Memeras dan Menerima Suap, SYL Dituntut 12 Tahun Penjara
- Kejari Tegaskan Penanganan Kasus Korupsi RSUD Mukomuko Masih Berlanjut
- KPK Dalami Bukti Keterlibatan Ketua Komisi V DPR dalam Kasus DJKA Kemenhub