SYL Merasa Dikhianati Panji
![SYL Merasa Dikhianati Panji](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/07/05/menteri-pertanian-mentan-periode-2019-2023-syahrul-yasin-lim-rqyg.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) merasa telah dikhianati oleh ajudannya, Panji Harjanto.
Menurut SYL, pengkhianatan atas kebaikannya kepada Panji terlihat dari berbagai tuduhan di persidangan pemeriksaan saksi perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian.
"Sejenak saya tidak mampu membayangkan hal ini, saya dan keluarga hanya bisa menyerahkan ke hadapan Ilahi terhadap penghianatan kebaikan yang telah saya berikan kepada saudara Panji," tutur SYL.
Pernyataan itu disampaikan SYL dalam pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (5/7).
SYL tidak menyangka Panji melemparkan berbagai tuduhan tak berdasar dalam persidangan dengan berbagai asumsi dan rekayasa informasi,
Tuduhan Panji dimaksud, antara lain adanya permintaan uang yang memanfaatkan posisinya sebagai orang dekat menteri dan bertugas setiap saat di samping SYL.
Terlebih lagi, kata dia, tuduhan Panji tersebut menyeret keluarga SYL dan menggambarkan sesuatu berlebihan, yang pada faktanya memperkuat alibi Panji untuk menjalankan peran seolah-olah permintaan uang tersebut untuk kepentingan menteri.
Menurut SYL, Panji telah diangkat sebagai ajudan dengan pertimbangan mempunyai latar belakang sebagai pegawai Kementan yang masih muda dan bebas kepentingan.
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo selaku terdakwa korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi merasa dikhianati oleh Panji Harjanto.
- Jaksa KPK: Agak Lain Pengacara dan Keluarga SYL Ini
- Jaksa Ungkit Green House Pimpinan Partai dari SYL
- Sekda Jateng Sebut Keluarga Berperan Penting untuk Mencegah Korupsi
- Ssstt, KPK Sedang Proses Kasus Korupsi di Kementerian PUPR, Siapa Tersangkanya?
- Tanggapi Sidang SYL, Tokoh Perempuan Sulsel: Kasus Besar Malah Sepi Berita
- Kubu SYL Yakin Majelis Hakim akan Jadikan Pledoi sebagai Bahan Pertimbangan Putusan