SYL Merasa Dikhianati Panji

SYL Merasa Dikhianati Panji
Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menunggu sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (5/7/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Hal itu dengan harapan Panji mampu mengawal dan menjaga SYL dalam menjalankan tugas dari berbagai hal yang dapat merugikan dirinya sebagai menteri.

Oleh karena itu, SYL menegaskan berbagai tuduhan Panji akan terus melekat sepanjang hidupnya, meski istri dan anak SYL dengan penuh kesabaran, ketulusan, dan keikhlasan mengingatkan dan meyakinkan dirinya bahwa api keadilan tidak akan pernah padam bagi orang yang bekerja demi kebaikan orang banyak.

"Untuk itulah, saya terus dan tidak boleh berhenti menantikan keadilan melalui penetapan Yang Mulia Majelis Hakim," ucapnya.

Sebelumnya, SYL dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan pada rentang waktu 2020-2023.

Selain itu, SYL dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 44,27 miliar dan ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS), dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.

Jaksa menuntut agar SYL dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Dalam kasus tersebut, SYL menjadi terdakwa lantaran diduga melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar.

Pemerasan dilakukan mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo selaku terdakwa korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi merasa dikhianati oleh Panji Harjanto.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News