SYL Pakai Uang Negara Untuk Kirim Karangan Bunga & Kue ke Biduan Nayunda
Senin, 27 Mei 2024 – 16:12 WIB
Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memakai uang negara untuk mengirim karangan bunga dan kue kepada biduan Nayunda Nabila.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Dinilai Sukses Selamatkan Uang Kerugian Negara dari Koruptor
- Hardjuno: Satgas BLBI Harus Fokus Mengembalikan Uang Negara dari Obligor Nakal
- Kejari Rejang Lebong Sudah Selamatkan Uang Negara Senilai Rp 320 Juta
- Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pengeroyokan Kamerawan di Sidang SYL
- SYL Cuma Dibebankan Uang Pengganti Rp 16,4 Miliar, KPK Tak Puas
- Kombes Ade Ary: Kasus Pemukulan Kamerawan Saat Sidang SYL Ditangani Ditreskrimum