SYL Pakai Uang Negara Untuk Kirim Karangan Bunga & Kue ke Biduan Nayunda

SYL Pakai Uang Negara Untuk Kirim Karangan Bunga & Kue ke Biduan Nayunda
Sidang pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi lingkungan Kementan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memakai uang negara untuk mengirim karangan bunga dan kue kepada biduan Nayunda Nabila.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News