SYL Resmi Ditahan, Lihat Siapa Pimpinan KPK yang Mengumumkan Statusnya

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) pada Jumat (13/10).
Selain SYL, KPK juga menahan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta. Kedua pejabat di Kementan itu dilakukan untuk 20 hari pertama.
"Dari analisis dan kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10).
SYL dan Hatta ditahan masing-masing 20 hari pertama terhitung 13 Oktober 2023 sampai dengan 1 November 2023 di Rutan KPK.
Penahanan terhadap Syahrul Yasin Limpo dilakukan, setelah KPK melakukan upaya penangkapan di salah satu apartemen kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10) kemarin.
SYL dan Muhammad Hatta merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam proses lelang jabatan di Kementan.
Selain mereka, KPK juga telah menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono.
Kasdi telah ditahan lebih awal oleh KPK di rumah tahanan (Rutan) KPK, pada Rabu (11/10). Penahanan ini dilakukan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan dari ketiga tersangka tersebut.
SYL dan Hatta ditahan masing-masing 20 hari pertama terhitung 13 Oktober 2023 sampai dengan 1 November 2023 di Rutan KPK.
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan