SYL: THR ASN Sudah Dialokasikan di APBD
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo mengatakan, pemerintah daerah yang menyusun APBD sesuai pedoman dipastikan punya anggaran untuk membayar tunjangan hari raya aparatur sipil negara.
Pasalnya, dalam pedoman penyusunan APBD diamanatkan belanja gaji pegawai hingga 14 kali dalam setahun. Dengan kata lain, dalam APBD ada alokasi untuk gaji setahun ditambah dua bulan.
"Selama 18 tahun jadi bupati dan gubernur, saya mengikuti pedoman itu dan sampai sekarang belum ada perubahan. Jadi, sebenarnya soal THR ini sama sekali bukan hal baru," ujar ketua DPP NasDem bidang hubungan antar daerah dan otonomi daerah itu.
Kalau pun ada perbedaan, lanjutnya, hanya pada istilah. Biasanya disebut gaji ke-14, dan sekarang menjadi tunjangan hari raya (THR).
Selain itu, kini ada tambahan selain gaji pokok, yakni tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan keluarga, dan tunjangan kinerja.
"Tidak mengurangi belanja langsung karena hanya menggeser anggaran kas," kata mantan ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) itu.
Dia mencontohan, di Sulawesi Selatan yang pernah dipimpinnya. Untuk membayar gaji ke-14 dialokasikan Rp 94 miliar. Sementara kebutuhan untuk membayar THR senilai Rp 115 miliar.
Untuk menutupi selisih Rp 11 miliar, maka dapat menggeser anggaran kas belanja pegawai. "Jadi, tidak ada pengaruh pada mata anggaran lainnya," ujarnya.
Mantan Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo mengatakan, pemerintah daerah yang menyusun APBD sesuai pedoman dipastikan punya anggaran untuk THR ASN
- Surat MenPAN-RB Terbaru soal Pemindahan ke IKN Terbit, ASN Senang atau Sedih?
- Info dari Sekda Soal Pembayaran THR 2024 Guru PAI Lombok Tengah
- Sebegini Jumlah ASN Pensiun per Bulan, Butuh Banyak PNS dan PPPK
- ASN Diminta tak Menambah Hari Libur, Patuhi Ketentuan Jam Kerja
- Para Tokoh Apresiasi Talent Management Berbasis AI
- 5 Berita Terpopuler: Pelamar Tahap 2 Membludak, Ratusan Ribu Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Soal Gaji Tuntas