Syok, Penumpang Serbu Kantor Batavia Air
Buntut Dinyatakan Pailit dan Berhenti Beroperasi
Kamis, 31 Januari 2013 – 11:42 WIB

MINTA KEMBALI: Salah satu tiket Batavia Air yang terlanjur dibeli. FOTO: JPNN
"Mengabulkan permohonan pemohon (ILFC) untuk seluruhnya," ungkap Ketua Majelis Hakim Agus Iskandar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (30/1).
Dalam amar putusannya, Agus Iskandar menyatakan Batavia Air memenuhi syarat untuk dinyatakan pailit, sesuai dengan UU nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan. "Menyatakan termohon yakni Batavia Metro pailit," tegasnya. (chi/mas/jpnn)
JAKARTA - Keputusan PN Jakpus yang menyatakan PT Metro Batavia Air pailit, tentu saja mengagetkan banyak calon penumpang Batavia Air yang terlanjur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Trump Terapkan Bea Masuk Tinggi ke Produk RI, Misbakhun Punya Saran untuk Pemerintah & BI
- Ekonom Ungkap Komoditas yang Bakal Terdampak Kebijakan Tarif Trump
- Harga Pangan Sejumlah Komoditas Stagnan Tinggi
- H+3 Arus Balik Lebaran, KAI Daop 4 Semarang Catat ada 94 Ribu Penumpang
- Analis Sebut Kans Ekonomi Indonesia Alami Perkembangan Progresif
- Respons Pemerintah RI Soal Kebijakan Baru Donald Trump