Sys Ns Dipolisikan, Jadi Contoh Untuk Warga Lain
Kamis, 15 Juni 2017 – 20:58 WIB
![Sys Ns Dipolisikan, Jadi Contoh Untuk Warga Lain](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2017/02/10/f72547e369500c1c7276cc25bc6f6391.jpg)
Sys NS saat konferensi pers tentang Pesta Rakyat. Foto: Andrian Gilang/JPNN
Bahkan presiden sekalipun bisa saja diangket jika memang ada pelanggaran undang-undang yang dilakukannya.
Baca Juga:
"Semua lembaga di Indonesia bisa diangket. Kalau kok dibilang nggak bisa diangket, keliru. KPU saja bisa kita angket 2009 soal DPT. Kenapa KPK nggak?" tukasnya.
Sebelumnya, Raden Mas Haryo Heroe Syswanto Ns. Soerio Soebagio atau lebih dikenal dengan nama Sys NS dilaporkan ke Bareskrim.
Aktor sekaligus sutradara Indonesia itu diduga melakukan pencemaran nama baik kepada DPR karena menyebut pembentukan Pansus Angket DPR tidak waras. (dna/JPG/jpnn)
Anggota Komisi III DPR Risa Mariska menyatakan seniman yang menyebut pembentukan Pansus Angket KPK tidak waras merupakan bentuk pelanggaran.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bakal Segera Tetapkan Tersangka Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut
- Surat Berharga Tak Kunjung Diserahkan Penyidik Bareskrim, Poltak Mengadu ke Propam
- Bareskrim Obok-Obok Rumah Kades Kohod Arsin, Lihat Tuh
- Pemalsuan SHGB-SHM di Desa Kohod Tangerang Telah Terjadi Sejak Tahun 2021
- DKP Banten Menyokong Data Pagar Laut yang Diusut Bareskrim
- Bareskrim Ciduk Pelaku Video Deepfake Pencatut Presiden Prabowo & Sri Mulyani