Sys Ns Dipolisikan, Jadi Contoh Untuk Warga Lain
Kamis, 15 Juni 2017 – 20:58 WIB

Sys NS saat konferensi pers tentang Pesta Rakyat. Foto: Andrian Gilang/JPNN
Bahkan presiden sekalipun bisa saja diangket jika memang ada pelanggaran undang-undang yang dilakukannya.
Baca Juga:
"Semua lembaga di Indonesia bisa diangket. Kalau kok dibilang nggak bisa diangket, keliru. KPU saja bisa kita angket 2009 soal DPT. Kenapa KPK nggak?" tukasnya.
Sebelumnya, Raden Mas Haryo Heroe Syswanto Ns. Soerio Soebagio atau lebih dikenal dengan nama Sys NS dilaporkan ke Bareskrim.
Aktor sekaligus sutradara Indonesia itu diduga melakukan pencemaran nama baik kepada DPR karena menyebut pembentukan Pansus Angket DPR tidak waras. (dna/JPG/jpnn)
Anggota Komisi III DPR Risa Mariska menyatakan seniman yang menyebut pembentukan Pansus Angket KPK tidak waras merupakan bentuk pelanggaran.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Ridwan Kamil Melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim
- Sopir Ojol Diperiksa Bareskrim dalam Kasus Teror di Tempo, Begini Pengakuannya