Syukurlah, PTN di Surabaya tak Naikkan Biaya Kuliah

Syukurlah, PTN di Surabaya tak Naikkan Biaya Kuliah
Mahasiswa. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Mahasiswa PTN, tutur Ramdan, sudah pasti mendapat biaya dari pemerintah dalam bentuk subsidi.

Namun, bentuknya tidak disampaikan kepada mahasiswa, tetapi kepada institusi.

Termasuk bantuan untuk mahasiswa bidikmisi Rp 2,4 juta per semester.

Dalam Permenristekdikti Nomor 126 Tahun 2016 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru, PTN harus mengakomodasi mahasiswa baru yang tidak mampu lebih dari 20 persen.

Ketentuan itu harus dipenuhi. Jika tidak, PTN yang bersangkutan akan dievaluasi.

"Jika kurang dari 20 persen, apa alasannya?" terangnya.

Demikian juga Unesa. Menurut Rektor Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Prof Warsono, hingga saat ini belum ada keputusan baru dalam penentuan UKT.

Karena itu, pihaknya masih menggunakan ketentuan UKT lama.

Kabar gembira! Sejumlah PTN di Kota Surabaya, yang kini berstatus badan hukum, yang tidak langsung menaikkan uang kuliah tunggal (UKT).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News