Syur Lihat Body Montok, Ayah Perkosa Anak

Syur Lihat Body Montok, Ayah Perkosa Anak
Syur Lihat Body Montok, Ayah Perkosa Anak
LANGSA -Bejat! Kata-kata ini pantas dialamatkan kepada Ramli Burhan (46). Pria tersebut tega memperkosa putrinya hingga berulang kali, selama tiga tahun berturut-turut. Aib terbongkar setelah korban tak tahan lagi dan mengadu kepada adik ibu kandungnya. Sementara tersangka mengaku khilaf, setelah melihat body molek si anak.

Atas perbuatan durjana itu, sejak Kamis (29/3) siang, tersangka yang menetap di Simpang Tiga, Desa Paya Tenggar Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang lantas dijebloskan ke sel tahanan.

Kepada Metro Aceh (grup JPNN), Kasat Reskrim Polres Langsa AKP. Warosidi, SH, SIK di ruang kerjanya mengatakan,  Ramli diganjar dengan Pasal 81 Jo 82 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Termasuk sub pasal 46 UU Nomor 23 tahun 2004, tentang Kekerasa Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman diatas 12 tahun penjara.

Menurut Kasat, korban awalnya mengadu kepada bibinya (adik ibu-red), ketika datang berkunjung ke tempat tinggal saksi di Gampong Sungai Lueng, Langsa Timur.  Ia bertutur sudah menjadi budak seks si ayah sejak Januari 2009. Dimana saat itu Dewi-nama samaran,  masih berusia 14 tahun serta masih duduk dibangku sekolah tingkat SLTP. Perbuatan berlangsung di rumah tersangka, ketika ibunya tidak berada di tempat dan situasi dalam kondisi sepi. Dewi yang masih lugu dan dibawah umur, tidak kuasa untuk melawan atau menolak perbuatan bejat ayah kandungnya sendiri.

LANGSA -Bejat! Kata-kata ini pantas dialamatkan kepada Ramli Burhan (46). Pria tersebut tega memperkosa putrinya hingga berulang kali, selama tiga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News