TA & 2 Wanita Muda Ini Tepergok di Hotel, Alat Kontrasepsi Jadi Bukti, Alamak

jpnn.com, PADANG - Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat (Sumbar) menangkap seorang pria berinisial TA (35) di sebuah hotel di Kota Padang.
TA ditangkap bersama dua wanita muda berinisial SA (21), dan YF (19) pada Sabtu (16/4) sekitar pukul 23.30 WIB.
Menurut polisi, TA merupakan seorang muncikari yang diduga menawarkan dua wanita muda itu kepada pria hidung belang.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu mengatakan TA diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Pria itu menawarkan perempuan yang berinisial SA (21), dan YF (19) kepada laki-laki lain," ucap kombes Satake Bayu di Padang, Senin (24/4).
Kronologi penangkapan muncikari bersama dua wanita muda itu berawal dari adanya informasi masyarakat terkait dugaan transaksi perdagangan orang.
Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Sumbar kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap TA yang saat itu memperlihatkan gelagat mencurigakan.
Menurut Satake Batu, TA ditangkap di sebuah hotel setelah melakukan transaksi prostitusi dengan cara menawarkan kedua wanita itu kepada tamu yang menginap.
Tim Polda Sumbar menangkap TA bersama dua wanita muda ini di sebuah hotel di Kota Padang. Alat kontrasepsi dijadikan polisi sebagai barang bukti.
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- Marak Tawuran di Padang, Rahmat Saleh Ingatkan Pemerintah Baru Sumbar
- Bakal Lebaran di Jakarta, Marshanda Ungkap Hal yang Dinantikannya
- Gang Royal Tambora Jakbar Jadi Lokasi Prostitusi, PSK Pada Kabur
- Jalur Padang-Painan Putus Total Akibat Banjir
- SP IMPPI Desak Pemerintah Bentuk Tim Gabungan untuk Tangani Kasus TPPO di Kamboja