TA Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas Tanjung Gusta, Alamak

Pihaknya menegaskan petugas yang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba tersebut akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kami juga melaksanakan pemeriksaan terhadap tamu yang berkunjung, pemeriksaan urine terhadap warga binaan dan petugas," ujarnya.
Sebelumnya, Tim Direktorat Narkoba Polda Sumut bersama Lapas Tanjung Gusta Medan menangkap seorang narapidana berinisial TA (31) yang menjadi pengendali jaringan narkoba dari dalam tahanan.
Napi di Lapas Tanjung Gusta itu diringkus petugas hasil pengembangan setelah ditangkapnya dua orang pengedar narkotika jenis sabu?-sabu, yakni SL (59) dan RH (33) di Jalan Lintas Sumatera, Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan pada Minggu (29/10).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyebut dari penangkapan itu personel menyita barang bukti dua bungkus teh kemasan merek Guanyinwang berisi sabu?-sabu seberat 2 kg.
Kedua pemilik barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat dua kilogram itu merupakan bapak dan anak yang dikendalikan seorang napi di Lapas Tanjung Gusta Medan.
"Mendapat laporan adanya napi yang mengendalikan narkoba jenis sabu-sabu, langsung ditindaklanjuti personel Polda Sumut dengan berkoordinasi bersama Lapas Tanju?ng Gusta Medan, lalu menangkap TA," ucapnya.
???????Hadi menambahkan, ketiga pelaku telah ditahan di Mako Direktorat Narkoba Polda Sumut bersama barang bukti sabu-sabu seberat dua kg untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Seorang napi berinisial TA kendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Tanjung Gusta Medan. Kanwil Kemenkumham Sumut bereaksi begini.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Karutan-Kepala Pengamanan Dicopot Buntut Napi Dugem di Rutan Sialang Bungkuk
- Tahanan Dugem di Dalam Sel, 14 Napi dan Kepala Rutan Pekanbaru Diperiksa
- Beredar Video Diduga Napi Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Lihat Itu
- Heboh Napi Dugem di Rutan Pekanbaru, Kapolresta Perintahkan Razia Gabungan
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba