TA Nekat Mencuri Besi Proyek Kereta Cepat
Jumat, 27 Mei 2022 – 16:03 WIB
Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti sudah berada di Mapolsek Cikarang Pusat untuk keperluan penyelidikan lebih mendalam.
"Barang buktinya berupa besi peralatan proyek kereta cepat sudah kami amankan," ucapnya.
Apabila terbukti memenuhi unsur tindak pidana, kata dia, terduga akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (antara/jpnn)
Pemuda berinisial TA ini nekat mencuri besi proyek kereta cepat di sisi Jalan Tol Ruas Jakarta-Cikampek.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Irjen Djoko Minta Maaf Gegara Brigadir AKS Tembak Mati Warga
- Polisi Tangkap Penyiram Air Keras Wanita di Bekasi, Motif Pelaku Terkuak
- Niat Pinjam Rp 25 Miliar, Warga Jatinangor Malah Kehilangan Rp 2 Miliar
- 5 Pencuri Ratusan Bebek di Serdang Bedagai Ditangkap Polisi
- Wanita di Bekasi jadi Korban Penyiraman Air Keras, Polisi Memburu Pelaku