TA Sungguh Bejat, Modus Cukur Rambut, Puluhan Anak Dicabuli
Senin, 21 November 2022 – 01:00 WIB
Akibat dari perbuatannya, TA dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (tan/JPNN)
Perbuatan bejat itu sudah dilakukan terhadap 10 bocah lainnya di kontrakan maupun tempat cukurnya.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Gegara Kebanyakan Nonton Video Porno, Ayah Tega Cabuli Anak Tiri di Cilincing
- Oknum Guru SMP di Bandung Mencabuli Muridnya Sendiri, Terancam Lama di Penjara
- Oknum Panitia Hari Nelayan di Sukabumi jadi Tersangka Pemerkosaan, Begini Modusnya
- Bejat! Pria Ini Tega Mencabuli Anak Kandung Gegara Sering Nonton Bokep
- Oknum PNS Cabul Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Ulahnya Sangat Tak Terpuji
- Perbuatan Cabul Lelaki Ini Terhadap Pelajar Perempuan Terekam CCTV