Taat Aturan, NasDem Lolos dari Sanksi KPU
jpnn.com, JAKARTA - Partai NasDem semakin memperkuat posisinya sebagai parpol papan atas. Keputusan terbaru Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuktikan itu.
NasDem termasuk salah satu dari sedikit parpol yang tidak mendapatkan sanksi dari KPU berupa pembatalan kepesertaan parpol di daerah dalam Pemilu 2019.
Ada parpol lain yang mendapat sanksi karena tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK). Seluruh kepengurusan NasDem dari DPP, DPW hingga DPD mematuhi aturan main sehingga tidak ada kepengurusan yang dibatalkan KPU.
‘’Ini menunjukkan NasDem sangat siap mengikuti Pemilu 2019. NasDem merupakan partai modern yang dikelola secara serius, sungguh-sungguh dan penuh idealisme,’’ kata Ketua DPP NasDem Bidang Hukum, Advokasi dan HAM, Taufik Basari dalam keterangan tertulisnya.
Sebelumnya diberitakan KPU membatalkan kepesertaan sejumlah partai politik di daerah dalam Pemilu 2019.
Alasannya parpol-parpol tersebut tidak menyerahkan LADK. Pemilu 2019 diikuti 20 parpol yakni 16 parpol nasional dan 4 parpol lokal Aceh.
Hanya lima dari 16 parpol nasional yang tidak mendapatkan sanksi KPU. Selain NasDem, ada pula PDIP, Golkar, Demokrat dan Gerindra.
Menurut Politikus NasDem Taufik Basari, partainya serius menghadapi Pemilu 2019.
Partai NasDem telah melakukan perubahan signifikan dalam arus besar perpolitikan tanah air.
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau
- KPU Tetapkan Pram-Rano Menang di Pilgub Jakarta, Petinggi Gerindra Bereaksi Begini
- Pilkada Kota Solok, Pasangan Ramadhani-Suryadi Raih Suara Terbanyak
- Arief Poyuono Menilai Edi Damansyah Layak Didiskualifikasi di Pilkada Kukar