Taat Aturan, NasDem Lolos dari Sanksi KPU

Selain memelopori politik tanpa mahar di tengah arus deras politik transaksional, NasDem juga menolak dana parpol dan dana saksi, misalnya. Semuanya itu diyakini perlahan akan mengubah budaya politik transaksional itu.
‘’Dalam usia delapan tahun, NasDem sudah menunjukkan kiprahnya di panggung politik nasional. Pengakuan-pengakuan akan terus berdatangan dari masyarakat. Keputusan KPU ini tidak bisa dinilai lain kecuali adanya pengakuan bahwa NasDem sangat siap menghadapi Pemilu 2019,’’ kata Tobas lagi.
Dengan adanya pengakuan dari KPU tersebut, upaya NasDem merestorasi yakni memperbaiki, mengembalikan, memulihkan dan mencerahkan kehidupan berbangsa dan bernegara, semakin mendapatkan tempat di hati publik.
‘’Waktulah yang akan membuktikan idealisme NasDem ini. Dan itu sebentar lagi,’’ kata Caleg DPR RI dari NasDem Dapil Lampung Nomor Urut 1 itu. (flo/jpnn)
Partai NasDem telah melakukan perubahan signifikan dalam arus besar perpolitikan tanah air.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini
- Putusan MK Perintahkan PSU di Boven Digoel, KPU Merasa Sudah Sesuai Aturan
- MK Perintahkan 24 Daerah Gelar PSU, Gus Khozin Sentil KPU: Tak Profesional!