Taat Bayar UMP, Perusahaan Diusulkan dapat Insentif
Selasa, 07 Februari 2012 – 20:02 WIB
JAKARTA—Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar mengusulkan agar Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membayar insentif kepada perusahaan-perusahaan yang telah memberikan upah melebihi Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan.
Berbagai jenis insentif yang dapat diusulkan bentuknya bisa berupa kebijakan fiskal, pengurangan pajak-pajak, mempermudah perijinan, perbaikan infrastruktur dan pemangkasan biaya-biaya tidak resmi yang selama ini harus dikeluarkan pengusaha.
“Pihak Kemnakertrans memberikan usulan agar perusahaan-perusahaan tersebut mendapatkan insentif khusus terkait dengan UMP. Namun bentuk-bentuk insentifnya masih terus dibahas dengan Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan,” terang Muhaimin di Gedung Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Jakarta, Selasa (7/2).
Muhaimin mengatakan dengan adanya usulan pemberian insentif,diharapkan dapat membantu mengoptimalkan kinerja perusahaan sehingga bisa meningkatkan kemampuan usaha, produktivitas dan memperluas kesempatan kerja baru.
JAKARTA—Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar mengusulkan agar Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membayar insentif
BERITA TERKAIT
- Diduga tak Bisa Berenang, Dedi Irawan Tewas Tenggelam
- Hasil Survei Lemkapi: Kepuasan Terhadap Kinerja Polri 82,1 Persen
- Libur Natal, 44.800 Penumpang & 10.580 unit Kendaraan Tinggalkan Jawa menuju Sumatera
- Atasi Krisis Air Bersih, Masyarakat Kecamatan Cijeruk Bangun Fasilitas Sarana Air Bersih
- Akun Ribuan Honorer TMS Tereset, Daftar PPPK 2024 Tahap 2 Diminta Suket
- BMKG Berikan Peringatan Dini Banjir Rob di Jakarta, Ini Wilayah yang Rentan Terkena