Taat Bayar UMP, Perusahaan Diusulkan dapat Insentif
Selasa, 07 Februari 2012 – 20:02 WIB

Taat Bayar UMP, Perusahaan Diusulkan dapat Insentif
“Pemerintah memberikan perhatian khusus kepada kelangsungan bisnis dari dunia usaha dan industri sehingga bisa mencegah pemutusan hubungan kerja yang bisa berdampak pada meningkatnya angka pengangguran,” kata Cak Imin, sapaan akrab Muhaimin.
Ditambahkan Muhaimin, perselisihan hubungan industrial dalam penetapan upah jangan sampai mengganggu stabilitas kegiatan dunia usaha. Apalagi saat ini Indonesia menjadi salah satu negara dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di ASEAN serta Negara dengan angka inflasi terendah se-Asia Pasifik. (cha/jpnn)
JAKARTA—Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar mengusulkan agar Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membayar insentif
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?