Taat UU, Urus Adminduk Tak Perlu Sertifikat Vaksin COVID-19

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan pihaknya berpegang pada perintah undang-undangan yang berlaku.
Dalam undang-undang belum diatur terkait sertifikat vaksin sebagai syarat untuk mengurus administrasi kependudukan.
Karena itu, Dukcapil juga tidak akan menetapkan syarat harus memiliki sertifikat COVID-19 untuk dapat mengurus adminduk.
Begitu juga di masa pandemi COVID-19, aturan masih berlaku sama.
Dia menyebut penambahan persyaratan malah justru dapat mempersulit masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.
"Analoginya, seperti telur dengan ayam mana yang lebih dahulu, karena untuk mendapatkan vaksinasi COVID-19 penduduk juga harus sudah memiliki NIK," ujar Zudan dalam keterangannya, Rabu (28/7).
Apalagi, kata dia, saat ini pemerintah tengah menggenjot persentase vaksinasi sebesar 80 persen guna terciptanya kekebalan kelompok atau herd immunity.
"Jadi, kami justru ingin turut serta dalam upaya pemerintah mempercepat program vaksinasi dengan memberikan layanan adminduk yang cepat dan mudah," katanya.
Zudan menyebut pihaknya taat pada undang-undang, karena itu untuk mengurus adminduk tak perlu sertifikat Vaksin COVID-19.
- 9.051 PPPK 2024 Daerah Ini Resmi Dilantik, Kepala BKN Beri Pesan Penting
- Pesan Penting Kepala BKN untuk Para CPNS, Filosofi Tata Surya
- Kepala Daerah Tak Dilantik Bersamaan, Revisi UU Pemda & Pilkada Dimungkinkan
- Anggaran Gaji dan TPP PNS & PPPK 2024 Siap, Simak Pernyataan Terbaru Kepala BKN
- Rakor dengan Kementerian PU, Wamendagri Kawal Percepatan Pembangunan 4 DOB Papua
- Instruksi Terbaru Kepala BKN soal Penyelesaian NIP CPNS dan PPPK 2024