Taat UU, Urus Adminduk Tak Perlu Sertifikat Vaksin COVID-19
Rabu, 28 Juli 2021 – 21:21 WIB

Ilustrasi - Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh. Foto: Ricardo/jpnn.com
Menurut Zudan, animo masyarakat saat ini sangat tinggi untuk mendapatkan vaksin.
Sehingga di berbagai daerah jumlah vaksinatornya pun perlu ditambah untuk mengimbangi jumlah pemohon.
Meski demikian, lanjut dia, tidak menutup kemungkinan ke depan sertifikat vaksinasi dapat menjadi syarat dalam mengurus layanan adminduk.
"Aturan tersebut bisa diterapkan. Namun, nanti bila persentase vaksinasi sudah 80 persen sebagai upaya kami untuk mengejar sisa penduduk yang belum mau divaksin."
"Apa pun itu, kami akan melihat perkembangannya," pungkas Zudan.(Antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Zudan menyebut pihaknya taat pada undang-undang, karena itu untuk mengurus adminduk tak perlu sertifikat Vaksin COVID-19.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Kemendagri Tegaskan Komitmen Dukung Kelancaran PSU Pilkada 2024 di 6 Daerah Ini
- Pemerintah Siapkan Retret Gelombang Kedua untuk Kepala Daerah
- 9.051 PPPK 2024 Daerah Ini Resmi Dilantik, Kepala BKN Beri Pesan Penting
- Pesan Penting Kepala BKN untuk Para CPNS, Filosofi Tata Surya
- Kepala Daerah Tak Dilantik Bersamaan, Revisi UU Pemda & Pilkada Dimungkinkan
- Anggaran Gaji dan TPP PNS & PPPK 2024 Siap, Simak Pernyataan Terbaru Kepala BKN