Tabloid Obor Rahmatan Lil Alamin Tertahan di Depok

Pengamat: Aparat Bisa Dianggap Diskriminatif

Tabloid Obor Rahmatan Lil Alamin Tertahan di Depok
Tabloid Obor Rahmatan Lil Alamin Tertahan di Depok

Tidak lama kemudian ada orang tidak dikenal menangkap keduanya sambil bertanya: ”Kamu lagi ngapain? Tahu nggak yang kamu lakukan ini bisa dimasalahkan KPU.”

Nur Fadillah menjelaskan bahwa mereka sedang membagi-bagikan tabloid. Dengan nada sedikit tinggi, orang yang mengaku sebagai pegawai pemerintah Kota Depok itu langsung menuding kedua relawan Jokowi melanggar peraturan KPU.

Orang yang mengaku pegawai Pemkot Depok tersebut lalu menghubungi orang-orang yang sedang membagikan takjil (relawan Prabowo-Hatta).

Beberapa waktu kemudian, datang enam orang berkendara mengendarai tiga sepeda motor tiba di TKP. Mereka mengeluarkan perkataan: “Ini kita Prabowo.” 

Tanpa memberikan penjelasan apa pun, salah seorang di antaranya meminta identitas relawan Jokowi. Mereka kemudian menggiring mereka ke kantor Polres Depok.

Sesampai di Polres Depok, orang-orang tersebut menyerahkan kepada polisi, dengan menuduh bahwa relawan Jokowi-JK membagikan tabloid yang isinya kampanye hitam. Mereka lalu meninggalkan kantor polisi.

Para relawan lalu diperiksa anggota polisi. Setelah berkoordinasi dengan komandannya yang kebetulan tidak berada di tempat, polisi mengatakan bahwa relawan Jokowi-JK tidak bersalah, dan tabloid itu bermuatan positif, tidak ada unsur black campaign.

Namun pada pukul 20.00 WIB, relawan Jokowi-JK dizinkan pulang, namun tabloid tetap ditahan hingga tulisan ini tayang. (adk/jpnn)


JAKARTA - Tindakan polisi yang akhirnya menjadikan Pemred Tabloid Obor Rakyat sebagai tersangka, pantas mendapat acungan dua jempol. Namun, sangat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News