Tabrak Aturan, 10 Pejabat Kanwil BPN Dicopot Terkait Sengketa Tanah di Cakung

Tabrak Aturan, 10 Pejabat Kanwil BPN Dicopot Terkait Sengketa Tanah di Cakung
Sertifikat tanah. Foto: Radar Semarang

"Kalau ada yang sengaja berbuat sehingga mengakibatkan hak orang lain berpindah tangan kepada yang bukan berhak kami akan jatuhkan hukuman disiplin yang seberat-beratnya," tegasnya.

"Pak menteri juga menginstruksikan kepada kami ungkapkan yang salah harus betul-betul salah," imbuh Sunraizal menirukan ucapan Menteri Sofyan.

"Seperti tadi kejadian yang disampaikan, di Cakung Barat. Kami melihat apakah yang sudah dilaksanakan sesuai atau tidak? Begitu tidak sesuai prosedurnya ya kami batalkan, kami berikan hukuman," tegas Sunraizal.

Sunraizal menambahkan, modus-modus mafia tanah sudah terendus. Salah satunya, menyerobot tanah kosong, yang tidak pernah dilihat atau ditengok pemiliknya.

"Bisa jadi mafia ini, sengaja melakukan proses peradilan. Lalu menang, kemudian ada perintah pendaftaran, dan didaftarkan oleh kantor pertanahan," bebernya.

Ada juga yang memposisikan diri sebagai korban. Karena itu, Sunraizal menegaskan, Kementerian ATR/BPN berupaya untuk independen dan netral. Tidak memihak salah satu pihak yang bersengketa.

"Pernah ada kejadian, yang mengadu datang, seperti orang teraniaya yang betul-betul sampai menangis,meneteskan air mata. Setelah dilihat ternyata miliknya yang palsu. Jadi kami berusaha sekuat tenaga untuk independen," ungkapnya.

Kementerian ATR/BPN tidak akan melihat siapa pemilik tanahnya. Mereka akan mengawasi cara kerja para pegawainya di lapangan.

Inspektur Bidang Investigasi Kementerian ATR/BPN Brigjen Pol Yustan Alpiani memastikan komitmen kementeriannya dalam memerangi mafia tanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News