Tabrak Kakek Hingga Tewas, Ari Wibowo Malah jadi Korban
Jumat, 14 Juni 2013 – 11:44 WIB
CHARMADI, 80, korban tertabrak sepeda motor jenis Ducati milik aktor Ari Wibowo meninggal dunia di Rumah Sakit Pertamina Jakarta, Rabu (12/6) malam. Ari Wibowo sendiri berubah status yang semula ditetapkan sebagai tersangka, statusnya berubah menjadi korban. Dan menurutnya, setelah mendapat bukti baru dari rekaman CCTV, polisi pun akhirnya mencabut kembali status tersangka kepada Ari Wibowo. "Kami masih dalami proses, dengan bukti yang sudah ada. Jadi statusnya Mas Ari sebagai korban. Dan saat ini Mas Ari bukan sebagai tersangka, nanti kami akan dalami lebih lanjut. " kata Kasubdit Gakum Dirlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono.
Padahal, Kasat Lantas Polresta Jakarta Selatan, Kompol Sutimin sempat menyatakan, status Ari Wibowo dari saksi menjadi tersangka. Ari akan dijerat Pasal 310 ayat 3 dan pasal 106 ayat 2 tentang kelalaian berkendara yang mengakibatkan korban luka berat atau meninggal dunia. Hukumannya, lima tahun penjara.
Namun, pernyataan itu berubah setelah Kasubdit Gakum Dirlantas Polda Metro Jaya APBP Hindarsono menyatakan penetapan status tersangka pada seseorang didasari atas data-data yang berada di lapangan.
Baca Juga:
CHARMADI, 80, korban tertabrak sepeda motor jenis Ducati milik aktor Ari Wibowo meninggal dunia di Rumah Sakit Pertamina Jakarta, Rabu (12/6) malam.
BERITA TERKAIT
- Aden Wong dan Amy Sepakat Cerai, Terungkap Pengaruh Pihak Ketiga
- Judika Tutup Perayaan 21 Tahun New Club 36 dengan Aksi Memukau
- Joyland Festival Jakarta 2024 Siapkan Sederet Kemeriahan
- Darius Sinathrya Menjaga Bentuk Badan demi Main Api
- 25 Brand Fesyen Lokal Bakal Ramaikan Trademark Market di MRT Bundaran HI Jakarta
- Kaget Digugat Cerai Tengku Dewi, Andrew Andika Akui Masih Sayang Sang Istri