Tabrak Kakek Hingga Tewas, Ari Wibowo Malah jadi Korban
Jumat, 14 Juni 2013 – 11:44 WIB
CHARMADI, 80, korban tertabrak sepeda motor jenis Ducati milik aktor Ari Wibowo meninggal dunia di Rumah Sakit Pertamina Jakarta, Rabu (12/6) malam. Ari Wibowo sendiri berubah status yang semula ditetapkan sebagai tersangka, statusnya berubah menjadi korban. Dan menurutnya, setelah mendapat bukti baru dari rekaman CCTV, polisi pun akhirnya mencabut kembali status tersangka kepada Ari Wibowo. "Kami masih dalami proses, dengan bukti yang sudah ada. Jadi statusnya Mas Ari sebagai korban. Dan saat ini Mas Ari bukan sebagai tersangka, nanti kami akan dalami lebih lanjut. " kata Kasubdit Gakum Dirlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono.
Padahal, Kasat Lantas Polresta Jakarta Selatan, Kompol Sutimin sempat menyatakan, status Ari Wibowo dari saksi menjadi tersangka. Ari akan dijerat Pasal 310 ayat 3 dan pasal 106 ayat 2 tentang kelalaian berkendara yang mengakibatkan korban luka berat atau meninggal dunia. Hukumannya, lima tahun penjara.
Namun, pernyataan itu berubah setelah Kasubdit Gakum Dirlantas Polda Metro Jaya APBP Hindarsono menyatakan penetapan status tersangka pada seseorang didasari atas data-data yang berada di lapangan.
Baca Juga:
CHARMADI, 80, korban tertabrak sepeda motor jenis Ducati milik aktor Ari Wibowo meninggal dunia di Rumah Sakit Pertamina Jakarta, Rabu (12/6) malam.
BERITA TERKAIT
- Vanesha Prescilla: Aku Terharu Banget
- Ikut Mencoblos di Pilkada, Ayu Ting Ting Bawa Rombongan Keluarga ke TPS
- Daftar Pemain Film Tak Ingin Usai di Sini Akhirnya Diumumkan
- Ricky Harun dan 2.000 Distributor Propolis Siap Meriahkan SAGA 2025
- Sheila on 7 Ungkap Alasan Libatkan Anak Duta dalam Lagu Memori Baik
- 3 Berita Artis Terheboh: Asri Welas Gugat Cerai, Isbat Nikah Mahalini Ditolak