Tabrak Kode Etik, 4 Penyelenggara Pemilu Sulsel Dipecat

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhi sanksi pemberhentian tetap terhadap tiga penyelenggara pemilu dari tiga kabupaten/kota di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Mereka masing-masing adalah anggota KPU Kota Makasaar, Armin, anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Makasar, Amir Ilyas, dan anggota KPU Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Syamsu Alam.
“Jadi dari Sulsel saja hari ini (Selasa) ada tiga penyelenggara pemilu yang diberhentikan. Mereka terbukti melanggar kode etik. Mulai sekarang, mereka tidak boleh lagi terlibat dalam urusan kepemiluan,” ujar Ketua Majelis Sidang Jimly Asshiddiqie, di ruang sidang DKPP, Jakarta, Selasa (11/11).
Seperti sudah diagendakan, DKPP hari ini membacakan delapan putusan dan empat ketetapan. Kedelapan putusan yang dibacakan adalah dari KPU dan Panwaslu Kabupaten Tulungagung Jawa Timur, KPU Kabupaten Sampang Jawa Timur, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dan KPU-Panwaslu Parigi Moutong, kemudian KPU Kabupaten Sidrap Sulsel, KPU Kota Makassar Sulsel, Panwaslu Kota Makassar Sulsel, KPU Jeneponto Sulsel, serta KPU Kabupaten Halmahera Tengah Maluku Utara.
Sedangkan empat ketetapan yang dibacakan adalah dari KPU RI dan KPU Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat, Panwas Kecamatan Tamalete Makassar, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Toribulu, Ampibabo, Parigi Tengah, dan Balinggi, Sulteng, serta KPU dan Panwaslu Kabupaten Tulungagung Jawa Timur.
Ketetapan dikeluarkan oleh DKPP karena para teradu sudah tidak memenuhi syarat lagi ketika sidang sedang berlangsung. Di antaranya ada yang karena sudah tidak menjabat dan ada yang karena meninggal dunia.
Sidang putusan kali ini berlangsung di ruang sidang DKPP, Jakarta, dan diikuti secara video conference di Kantor Bawaslu Provinsi asal perkara. Ketua Majelis Jimly Asshiddiqie didampingi oleh empat Anggota, yakni Nur Hidayat Sardini, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, dan Ida Budhiati. (gir/jpnn)
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhi sanksi pemberhentian tetap terhadap tiga penyelenggara pemilu dari tiga kabupaten/kota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ibas Kawal Langsung Program Pro-Rakyat Prabowo, dari Irigasi hingga Sembako Terjangkau
- Menjelang PSU, Calon Bupati Parimo Nizar Rahmatu Dilaporkan ke Bawaslu
- Pernyataan Terbaru Afni setelah Menang Telak di PSU Pilkada Siak
- Afni: Saatnya Bersatu Membangun Siak
- Harlah ke-26, Garda Bangsa Gelar Festival Dai TikTok
- Verrell Bramasta: Pendidikan Adalah Kunci untuk Menciptakan Generasi Unggul