Tabrak KRL, Sopir dan Operator Bus Transjakarta Kena Sanksi Berlapis
jpnn.com - JAKARTA - Sopir bus Transjakarta yang menabrak KRL di perlintasan Jalan Panjang, Jakarta Barat, Sabtu (28/11) akan dikenakan sanksi. Hal itu juga diberikan kepada operator.
"Kami mengenakan sanksi berlapis kepada sopir dan operator karena sopir menggunakan handphone," kata Direktur Utama PT Transjakarta Antonius Kosasih saat dihubungi, Minggu (29/11).
Kosasih menjelaskan, karena bermain handphone, sopir tidak memperhatikan keselamatan penumpang. Hal itu, sambung dia, akhirnya menyebabkan kecelakaan.
Kosasih mengatakan, operator juga dikenakan sanksi. Sebab, bus yang mengalami kecelakaan karena kesalahan personel dan operator harus bertanggungjawab atas sopir yang direkrutnya.
Selain itu, Direksi Transjakarta juga berniat untuk menempuh jalur hukum. "Karena hal tersebut sangat mencoreng nama baik Transjakarta dan Pemerintah Provinsi DKI dalam menjaga keselamatan penumpang," ujar Kosasih. (gil/jpnn)
JAKARTA - Sopir bus Transjakarta yang menabrak KRL di perlintasan Jalan Panjang, Jakarta Barat, Sabtu (28/11) akan dikenakan sanksi. Hal itu juga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS