Tabrak Mobil Istri Irjen Boy Rafli, Sopir Bus TransJakarta Bisa Jadi Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus TransJakarta dengan mobil yang ditumpangi istri dari Irjen Boy Rafli Amar.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, saat ini pemeriksaan masih terus dilakukan. Khususnya terhadap sopir bus TransJakarta berinsial JW.
“Masih dalam pemeriksaan, kemungkinan bisa jadi tersangka (karena lalai),” ujar Sambodo ketika dihubungi, Selasa (10/3).
Saat ini, kendaraan baik bus TransJakarta maupun mobil Pajero Sport yang ditumpangi istri Irjen Boy Rafli sudah diamankan.
Tak hanya itu, polisi juga akan melakukan tes urine terhadap JW. Kemudian, polisi juga akan memeriksa kamera CCTV yang berada di dalam bus guna menelisik kronologi secara utuh.
"Kami akan lihat di TransJakarta ada CCTVnya, kami akan ambil CCTV untuk tahu seperti apa kejadiannya, terus driver akan kami akan cek urine," papar Sambodo.
Sambodo menyebut, pihaknya juga akan memeriksa kondisi bus TransJakarta tersebut. Apakah ada keselahan dari kendaraan atau murni kesalahan sang sopir, hal itu akan ditelisik.
"Kendaraan kami akan periksa, itu mestinya kan pelan karena baru jalan dari halte kok bisa melaju dengan kecepatan tinggi. Apakah human error atau kesalahan kendaraan, akan kami panggil juga saksi ahli," tandas dia. (cuy/jpnn)
Kecelakaan lalu lintas dengan korban istri dari Irjen Boy Rafli Amar dan melibatkan TransJakarta terjadi di sekitar Kebayoran Lama,
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Polisi Segera Periksa Sopir Truk yang Tabrak Belasan Kendaraan di Tol Cipularang
- Tim Pemenangan RK-Suswono Ingin Transjakarta Kelola Transportasi Kepulauan Seribu
- Begini Kesaksian Korban Selamat Kecelakaan Maut Mobil Kru TVOne di Tol Pemalang-Semarang
- Innalillahi, Kru TV One Mengalami Kecelakaan di Tol Pemalang
- 4 Ruas Jalan Ditutup, KRL & MRT Alternatif Terbaik Menuju Panggung Rakyat
- Jasa Raharja & BPJS Ketenagakerjaan Berkolaborasi Tingkatkan Manfaat JKN