Tabrak Nenek Sampai Meninggal, Wahidin Malah Kabur
Minggu, 22 Januari 2017 – 07:47 WIB

Ilustrasi. Foto: AFP
Akibatnya, Kasiani meninggal dunia di tempat.
”Pelaku berhasil kami amankan. Setelah sebelumnya anggota di lapangan melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi, serta olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilaksanakan setelah kecelakaan tersebut,” ujarnya, Sabtu (21/1).
Lili menambahkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan.
Wahidin dibidik Pasal 310 Ayat (4) Jo Pasal 312 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (daq/ign)
Pelaku tabrak lari yang merenggut nyawa Kasiani (74) di Jalan RTA Milono, Palangka Raya pada 18 Januari lalu akhirnya tertangkap.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- 3 Pemudik Asal Depok Tewas Kecelakaan di Jalur Kamojang
- 8 Orang Tewas Kecelakaan Selama Arus Mudik 2025 di Aceh
- Detik-detik Kecelakaan Maut di Tol Ring Road Cengkareng, Inilah Daftar Korban Tewas
- Detik-detik Kecelakaan di Tol Cipali Hari Ini, Ada Korban Tewas
- 2 Mobil Tabrakan di Tol Cipali, Satu Pemudik Tewas
- Detik-Detik Pemotor Tewas Terjepit Badan Truk di Tulungagung, Innalillahi