Tabrak Pejalan Kaki, Sopir Truk Pemprov DKI Resmi Jadi Tersangka

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menetapkan sopir truk tangki air Dinas Pertamanan Pemprov DKI Jakarta M Nuropik sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas yang menewaskan pria bernama Mulyadi (59).
Adapun peristiwa itu terjadi di kawasan Banjir Kanal Timur (BKT), Jalan RS Soekamto, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Kamis (3/6).
Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur AKP Teguh Achrianto mengatakan bahwa saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Timur.
"Kasusnya masih kami tangani dan (sopir truk) sudah kami tetapkan tersangka," kata Teguh saat dikonfirmasi, Sabtu (5/6).
Teguh menjelaskan bahwa pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap pelaku. Polisi masih menindaklanjuti surat jaminan dari pimpinan tempat pelaku bekerja.
Saat ini polisi hanya mewajibkan pelaku untui wajib lapor sebanyak dua kali dalam seminggu.
"Intinya kami menangani sesuai dengan SOP. Kalau masalah tidak ditahan itu memang ada aturan bisa tidak ditahan dengan persyaratan dari pimpinannya mengajukan untuk tidak melakukan penahanan, ada surat jaminan, dan sebagainya. Bersedia melakukan komunikasi atau pendekatan dengan pihak korban," ujar Teguh.
Kejadian bermula saat korban tengah berolahraga di salah satu taman, kawasam BKT.
Polisi menetapkan sopir truk tangki air Pemprov DKI Jakarta, M Nuropik, sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas yang menewaskan pria bernama Mulyadi (59), simak selengkapnya.
- Pemprov DKI Jakarta Buka Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU
- Tegas, Pertamina Pecat Sopir Truk BBM & Tutup SPBU di Klaten
- Pemprov DKI Jakarta Siapkan Aplikasi Layanan Konsultasi Kesehatan Mental & Jiwa, Gratis
- Bank DKI Cairkan KJP Plus Tahap I 2025 kepada 707.622 Siswa
- Pemprov DKI Kembali Buka 5.459 Kuota Mudik Gratis
- IKA UII Bantu Pemprov DKI Tangani Korban Banjir Jakarta