Tabrak Pejalan Kaki, Sopir Truk Pemprov DKI Resmi Jadi Tersangka

Tabrak Pejalan Kaki, Sopir Truk Pemprov DKI Resmi Jadi Tersangka
Banyak pengendara ambil jalur alternatif - jalur sisi sungai BKT untuk hindari penyekatan. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menetapkan sopir truk tangki air Dinas Pertamanan Pemprov DKI Jakarta M Nuropik sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas yang menewaskan pria bernama Mulyadi (59).

Adapun peristiwa itu terjadi di kawasan Banjir Kanal Timur (BKT), Jalan RS Soekamto, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Kamis (3/6).

Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur AKP Teguh Achrianto mengatakan bahwa saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Timur.

"Kasusnya masih kami tangani dan (sopir truk) sudah kami tetapkan tersangka," kata Teguh saat dikonfirmasi, Sabtu (5/6).

Teguh menjelaskan bahwa pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap pelaku. Polisi masih menindaklanjuti surat jaminan dari pimpinan tempat pelaku bekerja.

Saat ini polisi hanya mewajibkan pelaku untui wajib lapor sebanyak dua kali dalam seminggu.

"Intinya kami menangani sesuai dengan SOP. Kalau masalah tidak ditahan itu memang ada aturan bisa tidak ditahan dengan persyaratan dari pimpinannya mengajukan untuk tidak melakukan penahanan, ada surat jaminan, dan sebagainya. Bersedia melakukan komunikasi atau pendekatan dengan pihak korban," ujar Teguh.

Kejadian bermula saat korban tengah berolahraga di salah satu taman, kawasam BKT.

Polisi menetapkan sopir truk tangki air Pemprov DKI Jakarta, M Nuropik, sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas yang menewaskan pria bernama Mulyadi (59), simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News