Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Bocah 13 Tahun di Bantul Ditetapkan jadi Tersangka

Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Bocah 13 Tahun di Bantul Ditetapkan jadi Tersangka
Ilustrasi kecelakaan. Foto: Antara/istimewa

jpnn.com, BANTUL - Kecelakaan lalu lintas antara mobil dan pengendara motor terjadi di Jalan Majapahit, tepatnya di depan Rumah Sakit Pusat Angkatan Udara (RSPAU) Hardjolukito, Kapanewon Banguntapan, Bantul pada Rabu 27 Januari 2021 lalu.

Diduga pengemudi mobil yang masih berusia 13 tahun belum lancar mengemudi.

Terbaru, polisi akhirnya menetapkan pengemudi mobil AD 1809 IC yakni EHS sebagai tersangka. Dalam kejadian itu seorang pengendara motor tewas.

"Untuk anak tersebut sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Tapi karena masih di bawah umur sering kita sebut anak yang berhadapan dengan hukum (ABH)," kata Kanit Laka Lantas Satlantas Polres Bantul Iptu Maryono.
 
Dari penyelidikan polisi, EHS terbukti lalai saat berkendara. Terlebih akibat kelalaiannya satu orang pemotor tewas di TKP.

"Atas terpenuhi unsur kelalaiannya mengakibatkan korban luka-luka, kendaraan-kendaraan rusak dan satu korban meninggal dunia," jelas Maryono.

EHS disangkakan pelanggaran Pasal 310 ayat 4 dan 2 UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009. Selanjutnya, kata Maryono, EHS akan menjalani pemeriksaan di unit laka lantas Satlantas Polres Bantul pada hari Selasa mendatang.

"Karena masih berumur 13 tahun sehingga kita mengacu pada UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," ujarnya.

Untuk penanganan kasus ini, EHS akan menjalani pemeriksaan pada Selasa, 2 Februari mendatang.

Bocah 13 tahun mengendarai mobil dan terlibat tabrak pengendara pengendara motor hingga tewas di lokasi kejadian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News