Tabrak Pengendara Motor, WN Korea Ditahan Polisi

jpnn.com - BATAM - Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang, Batam terpaksa menahan seorang warga negara Korea bernama Sanggo Lee sejak Minggu (23/11) sore. Penyebabnya, Lee terlibat dalam kecelakaan lalu lintas.
Pekerja di salah satu restoran di Batam itu saat mengendarai mobil menabrak pengendara motor bernama Lamhot Siregar di putaran (U turn) dekat kampus UIB Batam, Baloi. Lee saat itu mengendarai mobil kijang Innova BP 1275 DB, sedangkan Lamhot mengendarai sepeda motor BP 3665 EJ.
Kanit Laka Lantas Polresta Barelang, Ipda Arman menuturkan, kecelakaan itu bermula saat Lee hendak memutar arah mobilnya di putaran U turn di lokasi kejadian. “Sanggo Lee dari arah Baloi sampai di putaran U turn UIB, dia hendak balik arah, tapi dari depan arah Sekupang ke Baloi melaju kencang sepeda motor korban (Lamhot, red),” ujar Arman seperti dikutip Batam Pos.
Karena Lee belok mendadak dan tak memperhatikan laju sepeda motor Lamhot, tabrakan pun tak terelakan. Lamhot dan sepeda motornya terpelanting hingga mengalami luka berat di beberapa bagian tubuh.
Lamhot yang tercatat sebagai warga Tiban hingga saat ini masih dirawat di rumah sakit Awal Bross Batam. “Korban di RS Awal Bros, Sanggo Lee dan dua kendaraan yang kecelakaan sudah diamankan,” ujar Arman.
Lee ditahan karena berkendara tak dilengkapi surat izin mengemudi (SIM). “SIM-nya masih ada tapi sudah lewat masah aktif. Dia ditahan untuk dimintai keterangan. Proses lanjut akan kami koordinasi dengan pimpinan karena dia WNA,” ujar Arman.(jpnn)
BATAM - Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang, Batam terpaksa menahan seorang warga negara Korea bernama Sanggo Lee sejak Minggu (23/11) sore. Penyebabnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polda Kalbar Bekuk 3 Pengedar Narkoba di Kubu Raya, Sita 220 Gram Sabu-Sabu
- THR ASN 2025, Pemkab Pasaman Barat Menyiapkan Rp 30 Miliar
- Dibangun Abad ke-18 di Pinggir Sungai Musi, Musala Al-Kautsar Palembang Masih Kokoh Berdiri
- Perang Sarung di Pekanbaru Berujung Maut, 4 Orang Ditangkap
- PT NWR Salurkan Rp 314 Juta untuk Ahli Waris Korban Kecelakaan Maut di Sungai Segati
- Sidang Korupsi Retrofit, Ahli: Tidak Ada Keterkaitan antara Kerugian Negara dan BUMN