Wabup Yalimo dalam Kondisi Mabuk Saat Tabrak Polwan Bripka Christin

Wabup Yalimo dalam Kondisi Mabuk Saat Tabrak Polwan Bripka Christin
Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw. Foto: antara

jpnn.com, JAYAPURA - Polisi memastikan Wakil Bupati Yalimo berinisial ED (31) penabrak polwan Bripka Christin Batfeny (36 th) hingga tewas, positif di bawah pengaruh minuman keras.

Keterangan itu langsung disampaikan Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw, bahwa Wabup positif mengonsumsi miras.

"Memang benar ED yang menjabat Wabup Yalimo positif mengkonsumsi miras, sedangkan narkoba tidak," kata Irjen Pol Waterpauw di Jayapura, Kamis.

Dikatakan, ED saat ini sudah dijadikan tersangka dan dikenakan pasal 311 ayat 1,2 dan 5 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Proses hukum akan terus berjalan sesuai perundangan yang berlaku, karena akibat kelalaiannya telah menyebabkan meninggalnya seseorang.

"Untung saat itu berada di jalan menanjak karena tidak tertutup kemungkinan bila di turunan akan menimbulkan korban lebih banyak, " kata Waterpauw.

Dia juga menegaskan, proses hukum yang dilakukan tidak ada kaitannya dengan pencalonannya dalam pilkada yang digelar di Yalimo.

Kasusnya saat ini ditangani Polresta Jayapura Kota, kata Kapolda Papua Irjen Pol Waterpauw.

Polisi mengungkap kondisi saat Wakil Bupati Yalimo ED saat menabrak polwan Bripka Christin hingga tewas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News