Tabrak PPSU Cantik Hingga Kritis, Anang Ditetapkan jadi Tersangka

Tabrak PPSU Cantik Hingga Kritis, Anang Ditetapkan jadi Tersangka
Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aparat Polres Metro Jakarta Utara menetapkan pengendara sepeda motor bernama Anang Dwi Prasetyo sebagai tersangka dalam kasus tabrakan yang menyebabkan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Sellha Purba kritis.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara AKBP Agung Pitoyo mengatakan, penetapan dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi.

“Dari hasil gelar, yang bersangkutan sudah ditetapkan menjadi tersangka,” ujar dia ketika dikonfirmasi, Jumat (5/7).

Agung memastikan, penetapan status tersangka terhadap Anang sudah dilakukan sesuai prosedur yang ada.

BACA JUGA: Lokasi 7 Korban Tewas Tertabrak Kereta Jaraknya Hanya 1,2 Km dari Rumah

Selain itu, Agung meluruskan informasi soal dugaan tindakan melawan arus yang dilakukan Anang. Menurut dia, dari pemeriksaan dan pengecekan di lokasi, Anang tak terbukti melawan arus.

“Memang sempat ada informasi itu (melawan arus), tetapi tidak terbukti,” imbuh Agung.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Anang kini ditahan dan dikenakan Pasal 320 ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman pidana penjara lima tahun.

Sebelumnya, kecelakaan ini terjadi pada Selasa, 25 Juni 2019 pagi. Saat itu, Sellha yang memilik paras cantik baru saja memulai pekerjaannya menyapu di lampu merah Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News