Tabrak Regulasi, Penyedia Jasa SMS Premium Bakal Disanksi
Selasa, 11 Oktober 2011 – 23:32 WIB
JAKARTA - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) siap memberikan sanksi tegas kepada penyedia jaya layanan pesan singkat (SMS) premium, terkait dugaan pencurian pulsa konsumen. BRTI tak akan ragu mencabut ijin operasi layanan SMS premium yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
"Tentu akan dicabut ijin operasi layanan Jasa Pesan Premium jika nanti terbukti melakukan pelanggaran," kata anggota BRTI, Heru Setiadi saat memberikan keterangan pers di gedung Kemkominfo, Jakarta, Selasa (11/10).
Namun demikian Heru mengaku bahwa hingga saat ini BRTI belum menemukan pelanggaran oleh penyedia layanan. Untuk kasus dugaan pencurian pulsa, BRTI baru akan melakukan pemeriksaan kepada pihak terkait yang diduga melanggar ketentuan.
"Terkiat layanan SMS premiun dalam Permen (Peraturan Menteri) itu diatur berbagai hal, terkait sanksi. Sesuai aturan itu ada sanksi adminsitratif. Karena sesuai aturan sanksi yang adminsitaratif berupa pencabutan ijin provider tersebut," jelasnya.
JAKARTA - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) siap memberikan sanksi tegas kepada penyedia jaya layanan pesan singkat (SMS) premium, terkait
BERITA TERKAIT
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak
- Tokoh Masyarakat Hingga Akademisi Sebut Arinal Membawa Perubahan di Lampung
- Ribuan Warga Memeriahkan Gebyar Budaya, Husain Alting Sjah Ingatkan Perdamaian di Atas Segalanya