Tabrak Regulasi, Penyedia Jasa SMS Premium Bakal Disanksi

Tabrak Regulasi, Penyedia Jasa SMS Premium Bakal Disanksi
Tabrak Regulasi, Penyedia Jasa SMS Premium Bakal Disanksi
Selain itu, BRTI juga terus berupaya memperhatikan hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam undang-undang Konsumen.  "Sesuai UU kosnumen, konsumen juga dapat ganti-rugi. Tapi kita ingin lebih membina industri," tandasnya. (kyd/jpnn)


JAKARTA - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) siap memberikan sanksi tegas kepada penyedia jaya layanan pesan singkat (SMS) premium, terkait


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News