Tabrak Regulasi, Penyedia Jasa SMS Premium Bakal Disanksi
Selasa, 11 Oktober 2011 – 23:32 WIB

Tabrak Regulasi, Penyedia Jasa SMS Premium Bakal Disanksi
Selain itu, BRTI juga terus berupaya memperhatikan hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam undang-undang Konsumen. "Sesuai UU kosnumen, konsumen juga dapat ganti-rugi. Tapi kita ingin lebih membina industri," tandasnya. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) siap memberikan sanksi tegas kepada penyedia jaya layanan pesan singkat (SMS) premium, terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah