Tabrakan Kapal Akan Dibawa ke Mahkamah Pelayaran
Kamis, 13 Desember 2012 – 20:54 WIB
"BAPP tersebut dilaporkan kepada Dirjen Hubla, selanjutnya Dirjen Hubla akan menyerahkan kepada Mahkamah Pelayaran untuk menyidangkan," katanya.
Apakah ada indikasi pelanggaran oleh masing-masing pihak (kargo dan tanker) dalam kasus ini? Bambang mengaku semua akan diputuskan oleh Mahkamah Pelayaran. "Itu yang putuskan Mahkamah Pelayaran," pungkasnya.
Sampai saat ini belum diketahui pasti penyebab tabrakan tersebut. Apakah karena kesalahan teknis, human error atau faktor cuaca. "Belum diketahui, masih dalam investigasi," ungkap Bambang.
Seperti diketahui, Kapal MT Asumi XXVI GT 3.611 dan KLM Rema Perkasa GT 179 bertabrakan di kawasan perairan Sungai Kapuas. Akibat tabrakan itu KLM Rema Perkasa tenggelam pada posisi 00-02-767 N/ 109-12-777 E (Sungai Kapuas). (boy/jpnn)
JAKARTA - Penyebab kecelakaan Kapal MT Asumi XXVI GT 3.611 dan KLM Rema Perkasa GT 179 di Perairan Sungai Kapuas, Kalimantan Barat Kamis (13/12)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus