Tabrakan Maut di Simpang Rapak Balikpapan, Senator Kaltim Singgung soal Perwali

Tabrakan Maut di Simpang Rapak Balikpapan, Senator Kaltim Singgung soal Perwali
Petugas mengevakuasi sebuah angkot yang mengalami kecelakaan beruntun setelah truk kontainer mengalami rem blong di Simpang Rapak Balikpapan, Jumat (21/1). Foto: Dokumentasi Dishub Balikpapan

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Mahyudin meminta Pemerintah Kota Balikpapan merevisi aturan tentang jam operasional angkutan berat menyikapi tabrakan maut di Simpang Rapak Balikpapan, Jumat (21/1).

"Meminta Wali Kota Balikpapan merevisi aturan, karena jam 06.00 WITA jalanan dalam kota itu sudah sangat ramai," tulis senator Daerah Pemilihan Kalimantan Timur itu melalui layanan pesan, Jumat (21/1).

Diketahui, ada Peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jam Operasional Angkutan Alat Berat.

Perwali melarang angkutan peti kemas ukuran 20 feet melintasi jalan protokol, termasuk Simpang Rampak pada pukul 06.30-09.00 WITA dan pukul 15.00 sampai 18.00 WITA. 

Sementara itu, angkutan peti kemas 40 feet dan alat berat lainnya, dilarang melintas di jalan protokol pukul 06.00-21.00 WITA.

Pada Jumat pukul 06.19 WITA, sebuah truk kontainer berkapasitas 20 feet melintasi jalan protokol di Simpang Rapak Balikpapan.

Kendaraan mengalami rem blong. Tabrakan pun tidak terhindarkan di Simpang Rapak yang kontur jalannya menurun.

Akibat tabrakan, beberapa orang tewas dan belasan lainnya mengalami luka-luka.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Mahyudin meminta Pemerintah Kota Balikpapan merevisi aturan tentang jam operasional angkutan berat menyikapi tabrakan maut di Simpang Rapak Balikpapan, Jumat (21/1).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News