Tabratas Tharom Ditetapkan Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Terkait Kasus Penipuan

Tabratas Tharom Ditetapkan Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Terkait Kasus Penipuan
Polrestabes Bandung telah menetapkan Tabratas sebagai tersangka dalam kasus penipuan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tabratas Tharom kembali diduga terlibat dalam kasus penipuan yang merugikan pemilik brand keripik ternama Maicih, Reza Nurhilman.

Menurut Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap/315.e/III/RES.1.11./2025/Reskrim, tanggal 07 Maret 2025, Polrestabes Bandung telah menetapkan Tabratas sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sebelumnya, Tabratas juga pernah diduga melakukan penggelapan dalam jabatan pada 2022.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1210/IX/2001/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA, ia sempat ditahan di Tangerang Selatan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/25/II/RES.1.24/2022/Reskrim.

Dalam kasus terbaru ini, Tabratas diduga mengiming-imingi Reza Nurhilman dengan janji bahwa perusahaannya dapat melantai di bursa saham (IPO) dan Tabratas akan mendatangkan investor dengan nilai ratusan miliar rupiah.

Namun, dengan syarat dirinya harus dijadikan Direktur Utama. Setelah mendapat kepercayaan, Tabratas diduga membawa kabur dana miliaran rupiah, sehingga Reza melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian pada 29 Agustus 2023.

Reza Nurhilman menghimbau para pengusaha lain agar lebih berhati-hati terhadap modus serupa.

Menurutnya, Tabratas sangat meyakinkan dalam melakukan dugaan tindak penipuan, sehingga korbannya tidak menyadari sejak awal.

Tabratas Tharom kembali diduga terlibat dalam kasus penipuan yang merugikan pemilik brand keripik ternama Maicih, Reza Nurhilman.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News