Tabratas Tharom Ditetapkan Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Terkait Kasus Penipuan

jpnn.com, JAKARTA - Tabratas Tharom kembali diduga terlibat dalam kasus penipuan yang merugikan pemilik brand keripik ternama Maicih, Reza Nurhilman.
Menurut Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap/315.e/III/RES.1.11./2025/Reskrim, tanggal 07 Maret 2025, Polrestabes Bandung telah menetapkan Tabratas sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sebelumnya, Tabratas juga pernah diduga melakukan penggelapan dalam jabatan pada 2022.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1210/IX/2001/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA, ia sempat ditahan di Tangerang Selatan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/25/II/RES.1.24/2022/Reskrim.
Dalam kasus terbaru ini, Tabratas diduga mengiming-imingi Reza Nurhilman dengan janji bahwa perusahaannya dapat melantai di bursa saham (IPO) dan Tabratas akan mendatangkan investor dengan nilai ratusan miliar rupiah.
Namun, dengan syarat dirinya harus dijadikan Direktur Utama. Setelah mendapat kepercayaan, Tabratas diduga membawa kabur dana miliaran rupiah, sehingga Reza melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian pada 29 Agustus 2023.
Reza Nurhilman menghimbau para pengusaha lain agar lebih berhati-hati terhadap modus serupa.
Menurutnya, Tabratas sangat meyakinkan dalam melakukan dugaan tindak penipuan, sehingga korbannya tidak menyadari sejak awal.
Tabratas Tharom kembali diduga terlibat dalam kasus penipuan yang merugikan pemilik brand keripik ternama Maicih, Reza Nurhilman.
- Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Kosong, Begini Kronologinya
- Polisi Tangkap Pelaku Penipuan, Modus Kerja sama Buka Kebun Semangka
- Sopir Asal Mura Gelapkan Uang Hasil Jual Ayam di Tempat Kerja, Uangnya Dipakai Judi Slot
- Eks Ketua Demokrat Riau Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Kasusnya
- Bikin Malu Polri, Oknum Polisi di Kupang Menipu Hingga Rp 400 Juta
- Polisi Ungkap Penipuan Berkedok Arisan di Cimahi, Kerugian Korban Capai Rp 400 juta