Tabungan BTN Bisnis, Permudah Transaksi Bagi Para Pelaku Usaha
jpnn.com, JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (BTN) menyasar segmen pelaku usaha dengan produk tabungan khusus bernama 'Tabungan BTN Bisnis'.
Tabungan BTN Bisnis yang diluncurkan ini merupakan salah satu inovasi produk tabungan untuk memfasilitasi kebutuhan finansial para pelaku usaha.
“Tabungan BTN Bisnis menjadi salah satu solusi bagi para pelaku usaha yang akan mempermudah transaksi bisnisnya karena memiliki beragam fitur pendukung di antaranya limitasi transaksi yang tinggi untuk transfer, detail deskripsi transaksi tabungan dan yang istimewa tahun ini kami memberikan bebas biaya transfer,” ujar Wakil Direktur Utama Bank BTN, Nixon LP Napitupulu, Rabu (30/3).
Terkait limitasi transaksi, bagi pemegang Tabungan BTN Bisnis berbeda dengan tabungan regular.
Misalnya untuk transaksi melalui mobile banking nilai transfer maksimal antar rekening BTN bisa mencapai Rp 100 juta per transaksi.
Selain itu untuk transfer rekening berbeda bank bisa mencapai Rp 50 juta per transaksi.
Sementara transaksi di merchant yang memakai EDC BTN bisa mencapai Rp 100 juta begitu pula untuk transaksi pembayaran di ATM.
Sesuai dengan namanya, Tabungan BTN Bisnis diklaim Nixon akan memudahkan pelaku usaha. Misalnya detail transaksi akan memudahkan pemantauan,dan pencatatan pembukuan transaksi, selain itu BTN juga mengirimkan e-statement tiap bulan serta opsi untuk menggunakan mesin Electronic Data Capture (EDC) dan QRIS dari BTN agar transaksi lebih lancar.
PT Bank Tabungan Negara (BTN) makin produktif meningkatkan pundi-pundi Dana Pihak Ketiga (DPK), khususnya dari nasabah ritel.
- BTN Raih Sertifikasi Green Building dengan Predikat Tertinggi
- 69 Perusahaan dan Organisasi Raih SNI Award 2024
- Kemenhub Diminta Lebih Bijak soal Pelarangan Truk Sumbu 3 di Hari Besar Keagamaan
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- Ini Cara Bea Cukai Dorong UMKM Naik Kelas di Pasuruan, Tanjungpinang, dan Jambi
- Soal Dampak Green Bond, BNI Bisa Jadi Contoh dan Acuan Bagi Sektor Perbankan di Indonesia